Text
Anotasi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
PATTIRO menilai pembuatan Anotasi Undang-Undang Desa menjadi hal yang strategis untuk dilakukan. Ini karena Undang-Undang Desa memiliki implikasi yang sangat luas. Pertama adalah akan ada lebih dari 74 ribu desa yang akan menerima kucuran dana desa dari Pemerintah Pusat. Kedua, untuk mendampingi desa dalam mengimplementasikan undang-undang ini, Pemerintah Pusat akan merekrut setidaknya 16 ribu fasilitator desa. Ketiga, dana APBN yang akan dicairkan untuk memenuhi mandat Undang-Undang Desa diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp56 triliun. Keempat, PATTIRO memperkirakan banyak perbedaan persepsi yang akan berkembang baik di tataran masyarakat sipil dan pemerintah dalam menanggapi isu-isu krusial yang terdapat di undang-undang ini. Untuk itu, diperlukan satu pemahaman tentang mengapa suatu ketentuan ditetapkan dalam Undang-Undang Desa dan bagaimana hal tersebut diturunkan ke peraturan perundang-undangan di bawahnya.
| 0757/2018 | 342 IND A | dias rachmat library | Available |
No other version available